Sukses

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang di Bandara Soetta

Sindikat perdagangan orang melalui Pekerja Migran Indonesia atau PMI, diungkap Polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Sindikat perdagangan orang melalui Pekerja Migran Indonesia atau PMI, diungkap Polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.

Ada tiga tersangka berhasil ditangkap, mereka adalah RC alias UR(43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Lalu BM alias O bin M (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta, dia berperan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dan terakhir MAB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta.

Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat, mulai dari pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut.

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap Anton, Jumat (10/2/2023).

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, seperti 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban. Lalu, tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban.

"Lainnya, tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass atau dokumen perjalanan CPMI," tutur Anton.

2 dari 2 halaman

Langkah Prefentif

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam keterangannya mengatakan, jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah prefentif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," kata Kapolres Bandara Soetta.

Sementara, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.